Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Funsi Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun2022 (BAB II Pasal 2) dalam penjelasan Lampiran XXXVII menjelaskan bahwa :

  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

  • Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.